Biaya permohonan paspor di Indonesia akan naik hingga hampir dua kali lipat pada bulan Desember mendatang. Rencana kenaikan paspor itu tertuang dalam peraturan presiden yang telah sah ditandatangani pada Jumat (18/10) lalu.
Paspor sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap negara punya pejabat tersendiri yang secara khusus menangani dokumen keimigrasian.
Pengurusan paspor di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Saat ini ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Kemenkumham, yaitu paspor elektronik dan paspor non-elektronik.
Mengingat Kemenkumham kini sudah dipisah menjadi tiga sub kementerian, layanan imigrasi untuk paspor akan diurus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perbedaan Kebijakan Biaya Pembuatan Paspor Lama dan Terbaru
Rincian Biaya Paspor Lama yang diatur dalam PP No.28/2019 :
- Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan.
Rincian Biaya Paspor Terbaru yang diatur dalam PP No 45 Tahun 2024 :
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1.000.000 per permohonan.
Tata Cara Pembuatan Paspor Secara Online di Aplikasi M-Paspor
Dilansir dari aplikasi M – Paspor milik Kantor Imigrasi Indonesia, merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan permohonan pembuatan paspor. Apliksi ini dapat diinstal di gadget pribadi. Berikut adalah cara membuat paspor online :
- Download Aplikasi M-Paspor
Anda dapat mendownload aplikasi ini pada gadget pribadi yang dimiliki. Aplikasi ini tersedia di Appstore maupun Playstore.
- Daftar Akun
Bagi Anda yang merupakan pendaftar baru dan belum memiliki paspor, dapat mendaftarkan diri anda menggunakan email pribadi, untuk menghubungkan dengan akun M-Paspor. Pastikan memasukan kode OTP yang dikirimkan melalui email pribadi yang dicantumkan.
- Pengajuan Permohon
Anda dapat memilih tipe pengajuan permohonan. Dalam hal ini ada dua tipe permohonan pengajuan paspor, yaitu pengajuan reguler (dengan biaya mulai Rp350.000 – Rp600.000), dan pengajuan percepatan (permohonan jadi di hari yang sama dengan biaya Rp1.000.000)
- Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Anda dapat memilih kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggal, atau lokasi yang dirasa terjangkau.
- Unggah KTP
Pastikan foto KTP yang diunggah merupakan data yang sudah benar, resolusi yang jelas, dan tidak terpotong.
- Pilih Kepemilikan Paspor
Bagi Anda yang belum pernah membuat paspor, silahkan pilih Belum, dan jika sudah pernah membuat, pilih Sudah.
- Pilih Tujuan Pembuatan Paspor
Anda harus memilih tujuan utama pembuatan paspor. Ada beberapa pilihan seperti, wisata, Umroh/Haji. Pilih sesuai kebutuhan masing masing.
- Melengkapi Data Diri dan Upload Dokumen Lainnya
Pada form yang disediakan, isi data pribadi dengan sebenar benarnya. Jangan lupa menyiapkan berkas pendukung seperti akte kelahiran, ijazah, surat nikah, dan sebagainya. Dapat memilih salah satu saja. Lalu upload.
- Memilih Tanggal Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Anda dapat memilih tanggal yang kosong untuk menghadiri panggilan ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan foto biometrik. Tanggal dengan warna merah merupakan tanggal yang sudah penuh pendaftar. Sedangkan tanggal berwarna hijau adalah tanggal yang dapat dipilih untuk hadir. Selain itu waktu kedatangan juga dapat ditentukan di hari tersebut. Setelah pembayaran, Anda hanya dapat mengubah tanggal tersebut sekali saja.
- Melakukan Pembayaran Sesuai Kode Biling
Setelah menyetujui permohonan tersebut, Anda akan mendapatkan keterangan lanjutan untuk melakukan pembayaran. Anda dapat menggunakan nomor Billing, dan melakukan pembayaran menggunakan alat pembayaran yang dikehendaki. Pembayaran hanya dapat dilakukan dalam periode 2 jam setelah pengisian permohonan. Jika lewat dari waktu tersebut, maka secara otomatis permohonan tersebut dibatalkan, dan dapat mengulang kembali dari awal.
- Menunggu Tanggal Pemanggilan
Jangan lupa datang sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa berkas persyaratan asli.