Medan, Kovermagz – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meyebutkan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021, bisa terlaksana pada April hingga Mei tahun depan.
“Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021,” ujarnya, Sabtu (12/12/2020) lalu.
Begitu juga dengan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pemerintah akan merekrut PNS serta Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun depan.
Ia menjelaskan kemungkinan ada perekrutan 1 juta guru baru untuk kategori PPPK. Selain itu, pemerintah akan merekrut PNS di bidang infrastruktur, pertanian, pembangunan SDM.
Perekrutan juga bukan hanya dilakukan kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Wahyu menyebut pemerintah daerah juga akan membuka lowongan bagi PNS dan PPPK.
Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK sendiri akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.
Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170.
Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sudah disepakati oleh beberapa menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021.
Hingga akhir Agustus 2021 sudah ada 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.
Syarat Umum CPNS :
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Dokumen yang harus dipersiapkan
Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar pada jadwal seleksi CPNS 2021 :
1. Foto Diri
2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun
3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Surat lamaran
7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi.
Penulis : Annette Thresia Ginting
Sumber : Berbagai Sumber