Mengenal Pemilik PT Gag Nikel, Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Mencuatnya tagar #SaveRajaAmpat di berbagai platform sosial media, kini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang siapa saja para pemilik perusahaan tambang yang terdapat di Raja Ampat. Terutama mengenai siapa pemilik PT Gag Nikel. 

Pasalnya PT Gag Nikel menjadi sorotan usai Greenpeace Indonesia menyuarakan kekhawatiran atas ancaman terhadap lingkungan dan ekosistem laut akibat tambang di kawasan konservasi tersebut. Terlebih, aktivitas tambang itu menyebabkan pembukaan lahan hutan lebih dari 500 hektare. Penembangan juga disertai limpasan tanah yang mengancam terumbu karangdan pesisir di wilayah Raja Ampat.

Lantas, bagaimana profil PT Gag Nikel? Siapa pemilik serta jajaran direksi dan komisarisnya? Dalam artikel berikut ini, tim kovermagz akan memaparkannya untuk anda. Simak selengkapnya disini!

Siapa pemilik PT Gag Nikel?

PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) yang berada di bawah naungan Holding BUMN Industri Pertambangan Indonesia. Perusahaan ini berdiri pada 1998 dan menjadi pemegang Kontrak Karya Generasi VII berdasarkan perjanjian No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani Presiden RI saat itu.

Pada awal pendiriannya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk. sebesar 25 persen. Namun sejak 2008, PT Antam Tbk. resmi mengakuisisi seluruh saham milik APN. Setelah itu, PT Gag Nikel sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh PT Antam Tbk.

Saat ini, PT Gag Nikel mengelola wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, Raja Ampat. Izin produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diperoleh pada 2017. Kegiatan produksi resmi dimulai pada 2018.

Mengacu pada data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Gag Nikel menjadi satu dari empat perusahaan yang memegang izin pertambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, perusahaan ini termasuk dalam tiga entitas yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Direksi dan Komisaris PT Gag Nikel

Struktur kepemimpinan PT Gag Nikel saat ini terdiri dari sejumlah profesional yang menjabat sebagai direksi dan komisaris. Berikut susunan pengurusnya sebagaimana melansir situs resmi PT Gag Nikel.

Dewan Komisaris:

  • Hermansyah – Presiden Komisaris
  • Lana Saria – Komisaris
  • Ahmad Fahrur Rozi – Komisaris
  • Saptono Adji – Komisaris

Direksi:

  • Arya Arditya Kurnia – Plt. Presiden Direktur (merangkap Direktur Operasi)
  • Aji Priyo Anggoro – Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia

Dokumen lingkungan dan perizinan lain

Untuk menjalankan aktivitas pertambangannya, PT Gag Nikel telah memenuhi sejumlah ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan. Perusahaan ini mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sejak 2014, disusul dengan Adendum AMDAL pada 2022 dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan KLHK pada 2024.

Selain itu, perusahaan juga memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dikeluarkan pada 2015 dan 2018. PT Gag Nikel juga memiliki dokumen Penataan Areal Kerja sejak tahun 2020. Hingga 2025, total area tambang yang telah dibuka mencapai 187,87 hektare dengan luas area reklamasi mencapai 135,45 hektare.

Meski telah menjalankan reklamasi, PT Gag Nikel tercatat belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi. Hal ini menjadi catatan penting dalam evaluasi terhadap aspek keberlanjutan operasional perusahaan.

Rencana penghentian sementara operasi produksi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan menghentikan sementara kegiatan produksi PT Gag Nikel. Langkah penghentian sementara ini diambil setelah mencuatnya kekhawatiran dari masyarakat dan pegiat lingkungan atas dampak penambangan terhadap kawasan konservasi laut Raja Ampat.

Menanggapi isu lokasi tambang di Pulau Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa tambang PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag yang jaraknya sekitar 30–40 kilometer dari Piaynemo.

“Saat izin usaha pertambangan itu dikeluarkan, saya masih menjadi Ketua Umum HIPMI dan belum masuk kabinet. Untuk memahami kondisi sebenarnya, kita harus turun langsung ke lapangan,” ujar Bahlil yang dikutip pada Senin, (9/6).

Dalam pernyataan resminya, PT Gag Nikel menyatakan komitmen untuk menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Perusahaan tersebut juga menegaskan dukungannya terhadap pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Meski demikian, tekanan publik atas keberadaan industri tambang di Raja Ampat tetap tinggi. Pemerintah pun tengah meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan dan mengevaluasi operasional tambang di kawasan tersebut, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan hingga hasil verifikasi lapangan diperoleh.

5 Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dievaluasi

Selain PT Gag Nikel, tahukah sobat kover bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini sementara waktu  juga mulai mengevaluasi perusahaan nikel lainnya yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya loh.

Langkah ini diambil demi menanggapi sorotan tajam atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia tersebut. Nah adapun kelima perusahaan yang dievaluasi itu Menurut data Kementerian ESDM diantaranya:

PT Gag Nikel (izin pusat)

  • Lokasi: Pulau Gag (13.136 ha).
  • Status: Kontrak Karya (KK) Generasi VII, sudah berproduksi sejak 2017.
  • Catatan: Telah mereklamasi 135,45 dari 187,87 hektare lahan terbuka. Belum membuang air limbah karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin pusat)

  • Lokasi: Pulau Manuran (1.173 ha).
  • Status: IUP Operasi Produksi berlaku hingga 2034.
  • Catatan: Memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) (izin daerah)

  • Lokasi: Pulau Batang Pele (2.193 ha).
  • Status: IUP Eksplorasi sejak 2013, belum berproduksi.
  • Catatan: Belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) (izin daerah)

  • Lokasi: Wilayah operasi seluas 5.922 ha.
  • Status: IUP berlaku hingga 2033.
  • Catatan: Produksi dimulai pada 2023 namun saat ini sedang tidak berlangsung.

PT Nurham (izin daerah)

  • Lokasi: Pulau Waegeo (3.000 ha).
  • Status: IUP terbit pada 2025 (perlu verifikasi data), berlaku hingga 2033. Belum berproduksi.
  • Catatan: Telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013.

Kementerian ESDM menyatakan seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan, mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Evaluasi berkelanjutan ini bertujuan menilai kepatuhan perusahaan terhadap legalitas dan perlindungan lingkungan.

Hasil evaluasi dari tim inspektur tambang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut. Pemerintah memastikan bahwa meskipun perusahaan telah memiliki izin resmi, mereka tetap harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

Demikian penjelasan mengenai siapa pemilik PT Gag Nikel dan profil perusahaannya yang lengkap. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab rasa penasaran kalian ya!