Ketahui 5 Kategori Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen!

Beberapa waktu yang lalu, ramai kabar bahwa pemerintah telah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus barang mewah mulai 1 Januari 2025.

Hal ini bertujuan agar skema tarif PPN baru ini antara yang barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tarif yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12 persen. 

Nah, untuk barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen sendiri merupakan barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK Nomor 42/2022. 

Bila sobat kover masih bingung, apa saja  yang termasuk barang mewah tersebut, dalam artikel kali ini tim kovermagz akan merincikan kategori daftar barang mewah berdasarkan regulasi terkait PPnBM yang dikeluarkan pemerintah. Simak disini! 

Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid. 
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid. 
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.

Jenis kendaraan bermotor angkutan 10-15 orang 

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.

Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t.

Jenis kendaraan bermotor lainnya

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc.
  • Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pem bakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc.
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.

Jenis barang selain kendaraan bermotor  

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca Juga:  Mengenal Phos Chek, Bubuk Pink Merah Yang Menyelimuti Kebakaran Los Angeles