
Seperti negara-negara lain yang memiliki beragam jenis paspor, begitu pula halnya dengan Indonesia. Indonesia diketahui memiliki tiga jenis paspor.
Berdasarkan PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48
Hal ini sebagaimana yang tertuang pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48. Dalam pasal itu disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Sedangkan paspor biasa sendiri terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non elektronik.
Kendati demikian, masih banyak orang yang belum tahu akan jenis-jenis pasport Indonesia tersebut. Orang-orang hanya tahu jika paspor hanya sebatas dokumen penting yang dipergunakan saat berpergian ke luar negeri. Padahal masing-masing jenis paspor tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Pengertian Paspor
Mengutip dari detik.com paspor adalah dokumen penting yang berisikan identitas untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Paspor berfungsi sebagai lambang kesempatan untuk menjelajahi dunia dan membangun jaringan internasional. Paspor biasanya berisikan nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.
Jenis-jenis Paspor Indonesia

Berdasarkan laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paspor Indonesia terdiri dari tiga jenis yakni:
1. Paspor Biasa (Hijau)
Merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan oleh warga negara taatkala bepergian ke luar negeri dengan tujuan pribadi, wisata, bisnis, studi, maupun kunjungan keluarga. Paspor biasanya ditandai dengan sampulnya yang berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.
Adapun fungsi paspor ini sendiri ialah untuk mengidentifikasi pemegang dan mengizinkan mereka untuk melewati pemeriksaan imigrasi di negara tujuan. Paspor mengandung informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama, tanggal lahir, dan foto.
Saat ini telah tersedia paspor biasa elektronik dan non elektronik. Akan tetapi pada laman resmi Ditjen Imigrasi, Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor.
2. Paspor Diplomatik (Hitam)
Sudah pernahkah Anda mendengar paspor diplomatik? Ini adalah salah satu jenis paspor yang diterbitkan guna melakukan perjalanan resmi untuk tugas-tugas atau urusan penempatan diplomatik. Ciri khas dari paspor tersebut yaitu berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Hanya pejabat pemerintah seperti Presiden, Menteri luar negeri dan sebagainya yang memiliki sekaligus mempergunakan paspor ini. Paspor ini juga memberikan hak istimewa tertentu, seperti perlakuan khusus di imigrasi dan kekebalan diplomatik, sesuai dengan norma-norma diplomasi internasional. Paspor diplomatik berfungsi untuk menjalankan tugas negara di tingkat internasional, seperti perundingan diplomatik dan partisipasi dalam konferensi internasional.
3. Paspor dinas (Biru)
Terakhir ada Paspor dinas. Paspor ini berwarna Biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Serupa dengan paspor diplomatik, Penerbit paspor dinas juga adalah Menteri Luar Negeri.
Paspor yang satu ini juga hanya diberikan kepada pejabat pemerintah atau pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan resmi seperti petugas administrasi dari kedutaan, teknisi dan konsulat. Kemudian, pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan paspor ini nantinya tidak memiliki status diplomatik sehingga tidak akan menerima perlakuan khusus atau hak istimewa.
Untuk fungsinya, jenis paspor dinas biasanya untuk menjalankan tugas-tugas resmi pemerintah di luar negeri, seperti pelatihan atau kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan.
Masa Berlaku
Masa berlaku paspor biasa sebelumnya yakni selama 5 tahun, namun mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri, sejak tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun diperpanjang menjadi 10 tahun.
Biaya
Terdapat perbedaan biaya pembuatan paspor biasa elektronik dan non elektronik. Yakni paspor biasa 48 halaman non elektronik dikenai biaya Rp 350 ribu, sedangkan elektronik Rp 650 ribu. Ada juga fasilitas paspor sehari jadi dengan tambahan biaya Rp 1 juta ditambah dengan harga biaya paspor elektronik maupun nonelektronik.
Demikianlah ulasan tentang jenis-jenis paspor di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjawab rasa keingintahuan anda ya!