Catat! Ini Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor secara Online

Sobat Kovermagz yang kehabisan masa berlaku paspor tak perlu khawatir. Pasalnya, kini bisa melakukan perpanjangan secara online tanpa datang ke tempat. Sungguh praktis dan menghemat waktu bukan ?

Untuk diketahui, saat ini paspor terbaru telah memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku efektif sejak Rabu, 12 Oktober 2022.

Penting dicatat, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor Anda habis.

Adapun sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  1. Paspor Lama: Paspor yang akan diperpanjang masih harus ada.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli dan fotokopi sebagai identitas pendukung.

Sementara untuk paspor terbitan sebelum 2009, persyaratannya adalah:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Layanan perpanjang paspor online menawarkan berbagai keuntungan, misalnya hemat waktu dan tenaga. Kita tidak perlu lagi mengantri lama di kantor imigrasi karena proses awal bisa dilakukan dari rumah atau kantor. Setiap langkah perpanjangan paspor bisa dipantau melalui aplikasi, sehingga bisa diketahui sampai di mana status pengajuanmu. Setelah melengkapi persyaratannya, berikut langkah-langkah perpanjang paspor online.

1. Mengakses Situs Resmi Imigrasi atau Aplikasi M-Paspor

Lakukan proses perpanjangan paspor dengan mengakses situs resmi imigrasi atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan Anda sudah memiliki akun. Buatlah akun dan registrasi data diri jika belum pernah menggunakan layanan ini sebelumnya.

Baca Juga:  5 Tes Kepribadian Online Untuk Semakin Mengenal Diri

2. Mengisi Data Diri dan Dokumen Pendukung

Setelah masuk ke aplikasi atau situs web, isi data diri dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen pribadi. Unggah kelengkapan berkas pendukung lainnta seperti KTP, paspor lama, dan dokumen-dokumen lain yang diminta.

3. Pilih Jadwal dan Lokasi Kantor Imigrasi

Meskipun pengajuan dilakukan secara online, kita tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara singkat. Pada tahap ini, kita bisa memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan foto

4. Pembayaran Biaya Paspor

Setelah semua data terisi dan jadwal sudah dipilih, langkah selanjutnya adalah pembayaran biaya perpanjang paspor. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank atau e-payment, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sistem. Berikut ini biaya yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang paspor di tahun 2024.

  • Paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik dengan 48 halaman: Rp 650.000

Sebagai informasi, layanan percepatan perpanjang paspor, yakni bisa selesai pada hari yang sama tersedia dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000, namun biaya ini tidak termasuk dalam biaya perpanjang paspor.

5. Hadir di Kantor Imigrasi sesuai Jadwal

Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih. Jangan lupa membawa dokumen asli seperti paspor lama dan KTP untuk proses verifikasi lebih lanjut.