Boydo: Tindak Tegas Satpol PP Aniaya Pedagang Pasar Pringgan

MEDAN,Kovermagz.com | Sekretaris Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan sangat menyesalkan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP kepada pedagang Pasar Pringgan. Kasus penganiayaan terjadi ketika Satpol PP turut mendampingi PT Parbens selaku pihak yang dipercaya Pemko Medan mengelola pasar tersebut, Rabu (01/08/2018).

Sebagaimana diketahui, para pedagang resmi berdagang di Pasar Pringgan. Mereka memiliki surat izin sewa (SIS) dari PD Pasar yang masa sewanya habis pada Desember 2018.

“Apakah karena mereka pedagang kecil, lemah, lalu seenaknya dianiaya,” kata Boydo kepada wartawan, Kamis (02/08/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut. Polrestabes juga diminta memeriksa Kasatpol PP M Sofyan karena kerja anak buahnya adalah perintah pimpinan.

Menurut Boydo, permasalahan Pasar Pringgan masih dalam kajian antara Komisi C dan pemko. Karena perjanjian sewa Pasar Pringgan dengan pihak ketiga dinilai cacat hukum dan pembahasan antara Komisi C dengan Sekda Medan belum tuntas.

Baca Juga:  10 Tips Menabung dari Berbagai Negara yang Bisa Kamu Terapkan

Boydo juga meminta BPK memeriksa perjanjian pemko dengan pihak ketiga terkait perjanjian sewa Pasar Pringgan. “Kita berharap BPK memeriksa perjanjian kerja sama pemko dengan pihak ketiga,” katanya.

Boydo menjelaskan Pasar Pringgan pada 1991 dikelola PT Triwira Loka Jaya (TLJ) dan kontraknya berakhir tahun 2016. Kemudian Pasar Pringgan dikelola PD Pasar pada Agustus 2017 dan sangat direpon positif pedagang.

Namun pada Januari 2018 Pemko Medan mempercayakan pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga yakni PT Parbens tanpa diketahui pedagang.

“Kita minta pemko membatalkannya dan mengembalikan uang sewanya kepada PT Parbens. Saya akan membawa ini ke ranah hukum sampai tuntas,” tegasnya.(imc/bsk)