Medan, KoverMagz – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Menteri Perhubungan untuk mengkaji ulang terkait kebijakan tidak akan melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran. Hal ini diucapkan Azis lantaran Indonesia saat ini sedang berada di tengah pandemi varian baru Covid-19, B.1.1.7. Azis meminta masyarakat juga dapat menahan diri untuk tidak mudik saat Lebaran. “Agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah dalam lingkungan keluarga dan kampung halaman,” Kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap tradisi saling memaafkan dapat dilakukan masyarakat melalui perkembangan teknologi. “Silaturahmi saat ini makin mudah dengan kemajuan teknologi, bisa pakai smartphone, jadi masih dapat bertatap muka,” lanjutnya.
Berkaca dari tahun kemarin, Azis meyakini bahwa masih ada masyarakat yang akan tetap melakukan mudik pada Hari Raya Idul fitri secara diam-diam, meskipun pemerintah akan melakukan pelarangan mudik 2021. “Seperti yang terjadi tahun lalu, ada yang mengumpat di bagasi bus, ada yang mengakali dengan memasuki kendaraan ke dalam truk,” ujarnya
Sigit Irfansyah, selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), merespon dan menegaskan bila pelaksanaan aturan ini nantinya akan berlangsung selama masa Ramadhan. “Mulai 24 April nanti, kalau selesainya sampai kapan, untuk saat ini kami merujuk pada Gugus Tugas kapan pandemi ini berakhir. Kalau untuk aturan larangan itu nanti hanya sampai 31 Mei 2020,” kata Sigit (22/4/2020).
Namun demikian, Sigit menjelaskan bila ketetapan pelaksanaan larangan tersebut ada klausulnya yang akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi dari wabah corona. Bila ternyata wabahnya berkurang, bisa jadi masa pelaksanaannya pun akan dikurangi.
Sementara untuk penutupan jalan sendiri, Sigit menjelaskan semua aturanya saat ini sedang disusun dan dimatangkan. Paling lambat diharapkan siap keluar sebelum hari Jumat mendatang. “Jadi masalah tanggal penetapan sampai kapan larangan ini akan berlangsung itu sebenarnya dinamis, tapi untuk saat ini kita jadwalkan sampai 31 Mei 2020,” ucap Sigit.
Dengan adanya larangan tersebut, artinya penyekatan jalan tol dan non-tol juga akan berlangsung sama. Tidak ada kendaraan umum dan pribadi yang boleh keluar meninggalkan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layakan Jabodetabek, Bandung, dan lainnya.
“Aturan ini nantinya berlaku nasional untuk semua wilayah yang telah menetapkan PSBB. Artinya bukan sebatas Jabodetabek saja, misalkan dia orang Solo, tapi kerja di Surabaya, kalau Surabaya telah menetapkan PSBB yah otomatis tidak boleh keluar,” ucap Sigit
Penulis : Annette Thresia Ginting
Sumber : Kompas, Jpnn