
Sobat Kovermagz, Anda memiliki kendaraan pribadi seperti mobil? Jika ya, ada baiknya mulai memikirkan untuk membeli polis asuransi kendaraan. Pasalnya Pasalnya, kita tahu bahwa resiko terhindar dari kecelakaan saat berkendara tidak bisa dihindari dan disangka-sangka akan datang kapan.
Asuransi kendaraan akan sangat penting untuk melindungi para pemilik kendaraan dari risiko kerugian finansial akibat kerusakan atau pencurian kendaraan. Akan tetapi, sebelum memilih polis alangkah baiknya jika Anda memahami harga asuransi mobil terlebih dahulu.
Asuransi mobil all risk artinya adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan ringan hingga parah. Artinya, mulai dari kerusakan ringan seperti lecet dan penyok ataupun kerusakan parah, misal hilang akibat dicuri atau kecelakaan hingga tidak bisa dikendarai lagi, biaya perbaikannya dapat ditanggung oleh asuransi all risk.
Untuk lebih paham bagaimana sebenarnya asuransi all risk mobil dan berapa premi dari asuransi ini simak penjelasan di bawah ini.
Manfaat asuransi all risk
Manfaat asuransi all risk adalah mengcover berbagai macam kerusakan mobil. Melansir Antara News, berikut daftar kondisi mobil yang mendapatkan pertanggungan dari asuransi all risk:
- mengalami tabrakan, kecelakaan, benturan, terperosok, tergelincir, dan terbalik.
- mengalami kerusakan karena perbuatan orang lain.
- dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
- mengalami kerusakan karena tersambar petir atau kebakaran.
- mengalami kerusakan selama menyebrangi laut dengan menggunakan kapal feri.
- bagian roda mobil rusak karena kecelakaan.
- layanan pengangkutan atau derek menuju ke bengkel mobil rekanan.
Dari daftar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kerusakan mobil yang ditanggung adalah karena diakibatkan hal yang tidak disengaja. Sedangkan kerusakan yang disengaja oleh pemilik kendaraan tidak dapat diklaim. Namun, perbuatan yang disengaja oleh pihak lain dapat diklaim karena termasuk dalam poin kedua, yaitu: mobil mengalami kerusakan karena perbuatan orang lain. Dengan kata lain, baret mobil karena korban perbuatan jahat dapat diklaim.
Biaya asuransi mobil all risk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017, tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor, sudah mengatur berapa besar biaya asuransi mobil. Besaran biaya asuransi mobil utamanya dipengaruhi oleh berapa harga kendaraan tersebut.
Berdasarkan peraturan OJK, tarif premi atau kontribusi asuransi all risk tergantung juga dengan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
- WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2
Besar persentase perhitungan premi diregulasi ke dalam batas bawah dan batas atas. Dengan demikian, OJK sudah menentukan minimal premi dan maksimal premi. Tabel berikut memberikan informasi persentase pembayaran premi asuransi all risk untuk masa pertanggungan 12 bulan (1 tahun).
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil All Risk
Cara menghitung asuransi mobil all risk pun cukup mudah. Caranya tinggal menghitung premi asuransi all risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan dengan harga mobil yang dibeli sesuai dengan wilayahnya.
Contoh Perhitungan Asuransi Mobil All Risk
Anda kredit mobil baru Mitsubishi Xpander Tipe Exceed transmisi otomatis dengan harga Rp235 juta di DKI Jakarta.
Maka sesuai tabel, untuk wilayah DKI Jakarta dengan harga tersebut premi yang berlaku adalah kolom kategori 3 untuk wilayah 2 dengan angka 2,08% – 2,29%.
Perhitungan preminya adalah:
2,29%xRp235.000.000 = Rp5.381.500
Dari angka tersebut, artinya Anda perlu membayar premi asuransi mobil all risk sebesar Rp5.381.500 per tahun. Belum termasuk biaya lain seperti biaya materai, biaya administrasi, biaya tambahan perlindungan/perluasan asuransi, dan biaya polis asuransi.
Kesimpulan Cara Menghitung Asuransi Mobil
Pada dasarnya cara menghitung asuransi mobil sangat mudah. Rumus adalah besarnya persentase Uang Pertanggungan dikali harga mobil sesuai kategorinya. Tapi jangan lupakan juga faktor Wilayah Pertanggungan.
Dari hasil perhitungan tersebut akan didapat besarnya premi yang mesti dibayar setiap tahun. Cara tersebut bisa digunakan untuk menghitung premi asuransi TLO ataupun all risk.
Dengan mengetahui rumus tersebut, harapannya pemilik mobil tak perlu ragu lagi jika hendak membeli asuransi mobil karena memang menawarkan manfaat yang besar. Tinggal menentukan jenis asuransi yang cocok dengan kondisi kantong dan kebutuhannya.