Sobat kover, sudah tahukah Anda bagaimana cara cek NIK alias Nomor Induk Kependudukan yang sudah jadi NPWP atau belum? Jika belum, artikel berikut ini bisa menjadi solusi yang tepat untuk menjawab segala pertanyaan anda. Terutama tentang tata cara cek NIK yang sudah jadi NPWP atau belum.
Melansir dari laman detik.com, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setelah itu, NIK nantinya akan mulai terintegrasi dengan NPWP. Kemudian, format NPWP saat ini yang terdiri dari 15 digit juga hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Kemudian, per 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Pemadanan NIK dan NPWP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok wajib Pajak dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Sebelumnya, DJP juga telah meminta para wajib pajak untuk memadankan NPWP dengan NIK lantaran pemerintah ingin menerapkan sistem Single Identity Number (SIN). Dengan kebijakan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. Implementasi NIK secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah berlaku mulai Senin (1/7/2024).
Kemudian, untuk cara mengecek apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum, juga bisa anda lakukan secara online. Nah, berikut merupakan langkah-langkah mengecek NIK sudah jadi NPWP atau belum.
Cara mengecek NIK aktif atau tidak
Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya. Cara mengecek status aktif NIK untuk pemadanan dengan NPWP bisa dilakukan secara online.
Dengan cara tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika NIK-nya tidak bisa dipadankan dengan NPWP karena tidak aktif. Melansir dari Kompas.com, Rabu, (26/06/2024), berikut beberapa cara untuk mengecek NIK aktif atau tidak:
- Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
- Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
- Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
- Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukdapil.
Solusi jika NIK tidak aktif
Apabila saat dicek status NIK tidak aktif, wajib pajak bisa mengurus masalah ini secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Caranya dengan menghubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman KTP. Namun, khusus penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, mereka perlu mendatangi perekaman biometrik di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum
Sebaliknya, jika sudah memiliki NIK yang aktif, maka setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum. Sebab, jika NIK belum dipadankan dengan NPWP, wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan. Berikut ini kami informasikan langkah-langkahnya:
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Lewat Ereg Pajak
- Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
- Scroll ke bawah, lalu klik menu “Cek NPWP”.
- Pilih opsi “Orang Pribadi” pada menu Kategori.
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pribadi.
- Masukan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukan kode captcha sesuai yang tertera.
- Klik tombol “Cari”, lalu halaman akan menampilkan:
- NPW
- Nama wajib pajak (WP)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
- Status aktif atau tidaknya.
- NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan “Valid” pada kolom Status NPWP16.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Lewat DJP Online
- Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Lakukan login/masuk akun dengan NIK/NPWP.
- Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera.
- Klik “Login”, jika berhasil maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP.
- Jika belum bisa, maka lakukan login/masuk akun dengan NPWP terlebih dahulu.
- Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera.
- Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga.
- Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”.
- Klik “Ubah Profil”, silahkan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP
Bagi Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, maka akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi ini tidak dalam bentuk uang. Melainkan masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu yang diberikan, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat tidak melakukan pemadanan. Berikut beberapa bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP, diantaranya:
- Sanksi pembatasan layanan pencairan dana pemerintah
- Sanksi pembatasan layanan ekspor dan impor;
- Sanksi pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- Sanksi pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- Sanksi pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Sanksi pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Demikianlah informasi tentang cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba!