12 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Wajib Tahu!

Ibadah Puasa Ramadhan telah tiba dan seluruh umat muslim di Indonesia bahkan di dunia tengah sibuk menjalaninya. Pasalnya, selama satu bulan penuh lamanya, mereka harus menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas yang membatalkan lainnya dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Melansir dari detik.com, Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam keempat, yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim. Perintah melaksanakan puasa itu pun tertulis sebagaimana ada dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Mengutip dari detik.com 12 Maret 2024).

Selain itu, berbicara tentang bulan puasa bukan sekedar tentang menahan lapar dan dahaga tetapi terdapat pula hal-hal lainnya yang perlu dihindari oleh seorang umat muslim yang tengah berpuasa agar ibadahnya tidak menjadi batal. Nah Apa saja itu? Penjelasan selengkapnya telah kami rangkum di bawah ini. Simak selengkapnya di sini! 

Murtad atau Keluar dari Islam

Yang pertama adalah keluar dari Islam atau murtad. Jika seseorang murtad atau keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka sudah pasti puasanya akan menjadi batal. Tidak hanya itu, seluruh amalannya bahkan akan terhapus sebab ia telah menjadi kafir.

Hal ini dijelaskan dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 5. Allah SWT berfirman,

“Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”

Makan dan Minum

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya makan dan minum adalah hal yang harus dihindarkan di saat bulan puasa ramadhan, terlebih lagi bila dilakukan dengan sengaja.  Sebaliknya bila anda makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa bahwa sedang melakukan ibadah puasa, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa dan wajib untuk meneruskan puasanya. 

“Barang siapa lupa sedang ia puasa, lantas ia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang telah memberi makan dan minum itu kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Haid atau Nifas

Bagi perempuan yang mendapatkan haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya batal. Dan wajib baginya untuk menggantinya dengan puasa di lain hari di luar Ramadhan. Perintah mengganti atau mengqadha puasa bagi perempuan haid disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

“Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abd ibn Humaid telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar dari ‘Ashim dari Mu’aadzah dia berkata: “Saya bertanya kepada ‘Aisyah seraya berkata: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?”

Maka Aisyah menjawab: “Apakah kamu dari golongan Haruriyah (Khowarij)?”

Aku menjawab: “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.”

Dia menjawab: “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja termasuk ke dalam salah satu hal yang membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Muntah yang tidak disengaja dapat berupa perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat, udara, atau laut, ataupun orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir dalam tubuhnya saat diruqyah.

Namun dengan catatan, ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah, anda tidak memaksakannya. Muntah yang “alami” ini tidak membatalkan puasa. Adapun jika terjadi reaksi mual dan justru memaksakan untuk sekalian dimuntahkan maka puasanya batal.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[HR. Abu Daud hadits no. 2380. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.]

Melakukan Perbuatan Dosa

Hal-lain lainnya yang dapat membatalkan puasa adalah ketika anda melakukan perbuatan dosa seperti menggunjing, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, ataupun melakukan sumpah palsu. Rasulullah SAW bersabda

“Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu” (HR Ad-Dailami).

Berhubungan badan

Berikutnya adalah melakukan hubungan badan, baik itu dengan pasangan sah maupun di luar pernikahan (zina). Berhubungan badan saat menjalani puasa tidak hanya membatalkan puasa, tapi juga menimbulkan dosa dan dikenakan kafarat atau denda yang berat.

Kafarat dapat berupa membebaskan budak muslim, atau wajib puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud setara 0,6 kilogram beras kepada 60 orang fakir miskin. Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman,

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. 

Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. 

Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”

Masuknya Sesuatu ke Rongga Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu rongga tubuh baik itu mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur (belakang), dan lubang kubul (depan) dapat membatalkan puasa.

Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas, ia berkata: Adapun yang mewajibkan berwudu adalah karena sesuatu yang keluar dari (lubang kubul/depan dan dubur/belakang), bukan karena sesuatu yang masuk. Adapun yang membatalkan puasa adalah karena adanya barang yang masuk dan bukan karena barang keluar.” (Sahih Bukhari)

Keluarnya Air Mani

Puasa adalah waktunya untuk mengendalikan diri dari segala hawa nafsu, maka janganlah merusak puasa dengan hal-hal yang kurang pantas. Mengeluarkan mani dengan sadar atau sengaja, baik dengan cara ciuman, masturbasi, menonton objek sensual, sentuhan dan sebagainya dalam keadaan puasa adalah perbuatan yang dapat merusak dan membatalkan puasa.

Sementara itu jika berciuman (bagi suami istri) selama tidak menyebabkan keluarnya mani maka tidak membatalkan puasa sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw, dari Aisyah ia berkata

“Sesungguhnya Nabi Saw biasa mencium dan bercumbu meskipun beliau sedang berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya. “(HR Bukhari dan Muslim).

Merokok

Semua ulama sepakat bahwa merokok saat berpuasa akan menjadi pembatal puasa karena dianggap sama dengan makan dan minum. Ulama mazhab Syekh Sulaiman al-Ujaili menjelaskan bahwa asap termasuk dalam kategori pembatal dan harus dihindari. Ada juga jenis asap tertentu dan tidak dianggap membatalkan puasa, seperti asap dapur atau asap di jalanan. Tetapi, uap tembakau bisa membuat batal berdasarkan pendapat yang sering dirujuk oleh ulama karena argumentasinya kuat.

Mabuk Alkohol

Alkohol memiliki dampak negatif bagi kesehatan, seperti mengganggu sistem pencernaan, mengurangi fokus, dan hilangnya kesadaran. Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang terpapar aroma produk yang memabukkan.

Meninggal

Muslim yang meninggal dalam keadaan menjalankan puasa wajib, maka keluarga yang ditinggalkan harus mengqada puasa untuk hari kematiannya. Namun jika pada hari kematiannya dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka keluarga cukup memberi makan orang miskin tidak perlu mengqada puasa tersebut.

Hilang Akal

Salah satu syarat penting bagi seorang Muslim dalam menjalankan kewajibannya adalah memiliki akal yang sehat. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban untuk menjalankan ibadah juga tidak berlaku. 

Tanda-tanda ini dapat terlihat dari perilaku tidak sesuai dengan orang yang berakal sehat. Misalnya, seseorang yang tidak dapat membedakan antara halal dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Orang tersebut dianggap telah keluar dari kewajiban berpuasa. Hal ini juga dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad:

“Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun.”

Itulah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Setelah mengetahui penjelasan di atas, penting bagi setiap muslim untuk berhati-hati ketika menjalankan puasa agar hal tersebut tidak terjadi. Semoga bermanfaat dan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa!

Baca Juga:  Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2024, Salma Salsabil dan Bernadya Borong Piala Paling Banyak!