
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengungkapkan penyaluran subsidi akan dilakukan secara selektif kepada yang berhak. Selain itu, bantuan pemerintah diberikan kepada produsen motor listrik, bukan konsumen.
Adapun syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil. Langsung saja cek syarat dan cara menerima subsidi motor listrik di bawah ini
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Dilansir dari Kompas, diketahui syarat penerima program motor listrik bersubsidi itu hanya untuk kalangan UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Selain itu disebutkan bawah program bantuan itu diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Agus juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah itu syaratnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan memiliki E-KTP.
“Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ucap Agus.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan bahwa proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan E-KTP.
Selanjutnya pihak dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa),” ucap Agus.
Kemudian, melalui program subsidi motor listrik tersebut masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta. Dengan syarat pembelian satu unit motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah langsung.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” jelas Agus.
Bagimana dengan sobat KoverMagz, tertarik untuk memiliki motor listrik?