Mengejutkan! BPOM Ungkap 15 Produk Obat Herbal Ini Mengandung Bahan Kimia

Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ya, BPOM mengungkap temuan baru berupa 15 produk obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), sepanjang April 2025. Produk-produk ini didominasi oleh klaim yang bisa meningkatkan stamina pria dan pereda pegal linu.

Adapun dua kategori obat bahan alam tersebut, memang rentan disusupi zat kimia demi mendapatkan efeknya yang instan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan temuan ini didasarkan pada hasil sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran, mencakup obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. 

Berdasarkan jumlah tersebut, 15 produk dinyatakan mengandung BKO. 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, sedangkan tiga produk lainnya memiliki izin edar namun telah dibatalkan oleh BPOM. Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. 

“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” ungkap Taruna Ikrar, dikutip dari pernyataan resminya, Kamis (5/6/2025).

Lebih lanjut dia memaparkan, zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang. Konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.

Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut. 

Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran, dan pemusnahan. Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk.

Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce. 

“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring,” tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM juga kembali menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan mutu produk yang mereka produksi dan edarkan. 

“Pengawasan obat dan makanan akan berjalan optimal melalui kolaborasi antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, penguatan peran pemerintah, dan partisipasi aktif dari masyarakat,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Masyarakat disarankan hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung, dan mencermati informasi produk pada kemasan atau materi promosi. 

Daftar 15 Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia

  • Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli / Produk mengandung BKO fenilbutazon – produk ilegal.
  • Godong Kates / Produk mengandung BKO parasetamol – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Godong Sirsak / Produk mengandung BKO parasetamol – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Tong Mai Dan / Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol – produk ilegal.
  • Bintang Dua Mustika Dewa / Produk mengandung BKO deksametason – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Ricalinu / Produk mengandung BKO deksametason dan sibutramin – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Pinang Muda / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Kopi Badak / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • BMSW Strong Coffee / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – produk ilegal.
  • Kopi Goee / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Kopi Joss Super Jantan / Produk mengandung BKO sildenafil sitrat – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Chang San / Produk mengandung BKO parasetamol, sildenafil sitrat, dan tadalafil – NIE fiktif atau produk ilegal.
  • Bio Shafa / Produk mengandung BKO deksametason – NIE produk dibatalkan.
  • Pastop / Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil – NIE produk dibatalkan.
  • Vitgo Max / Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil – NIE produk dibatalkan.

Selain temuan dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati dua produk mengandung BKO. Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.

  • Setia Herba / Produk mengandung Deksametason, Diklofenak, Prednisolon / negara yang melapor: Singapura – Tidak Terdaftar di BPOM
  • Poke / Produsen Natural Pharma Gold Co., Ltd / Produk Mengandung Sildenafil / negara yang melapor: Thailand – Tidak Terdaftar di BPOM
Baca Juga:  Simak! 5 Penyebab Brain Rot dan Cara Mengatasinya