Ini 5 Barang yang Dilarang dibawa di Masjidil Haram, Aturan Baru!

Memasuki tahun 2024, Otoritas Arab Saudi akhirnya mengeluarkan aturan baru di Masjidil Haram. Aturan baru tersebut ialah para jemaah yang ingin beribadah dilarang membawa Lima barang ini saat masuk di area masjid.

Aturan itu dikeluarkan Otoritas Masjidil Haram di Makkah sebagaimana disampaikan Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami beberapa waktu lalu. Dalam wawancaranya, seperti melansir dari Gulf News, Selasa (20/2/2024), Al Salami menyebut sejumlah barang yang dilarang dibawa ke masjid. Di antaranya makanan dan minuman, selain kopi, kurma, dan air.

Pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus jamaah yang melewati Masjidil Haram, terutama pada jam-jam puncak ibadah. Dengan meminimalkan hambatan yang tidak perlu, pihak berwenang berharap dapat meningkatkan suasana spiritual dan memastikan bahwa fokusnya tetap pada signifikansi keagamaan dari ibadah umrah.

Kemudian, tas travel dan koper besar juga dilarang dibawa masuk. Tas travel yang dimaksud adalah yang berukuran besar. Pihak masjid melarang membawa barang ini lantaran dianggap mampu menimbulkan risiko keselamatan jemaah di area ramai mengingat besarnya ukuran tas tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami paparkan barang-barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram: 

  • Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air

Salah satu perubahan yang mencolok adalah pembatasan terhadap barang-barang konsumsi yang bisa dibawa ke dalam Masjidil Haram. Menurut aturan baru, makanan dan minuman selain kopi, kurma, dan air dilarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bagi jamaah yang beribadah. Dengan membatasi jenis makanan yang dibawa, diharapkan lingkungan di sekitar Masjidil Haram dapat tetap terjaga dengan baik.

  • Alat tajam

Keamanan adalah prioritas utama di Masjidil Haram, dan aturan baru melarang pembawaan alat tajam ke dalam kompleks masjid. Hal ini termasuk pisau, gunting, atau benda tajam lainnya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi risiko keamanan dan memastikan bahwa jamaah dapat beribadah dengan aman tanpa adanya ancaman dari benda tajam.

  • Cairan yang mudah terbakar

Cairan yang mudah terbakar, seperti minyak, bensin, atau bahan bakar lainnya, kini dilarang dibawa ke dalam Masjidil Haram. Langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran akan potensi kebakaran yang dapat merugikan jamaah dan merusak lingkungan sekitar Masjidil Haram. Dengan membatasi bawaan cairan mudah terbakar, diharapkan keamanan seluruh area masjid dapat dipertahankan.

  • Tas dan koper besar

Aturan baru juga membatasi ukuran tas dan koper yang boleh dibawa masuk ke Masjidil Haram. Tas dan koper besar tidak diizinkan masuk ke dalam kompleks masjid untuk mengurangi kemungkinan kerumunan dan memastikan kenyamanan serta keamanan bagi semua jamaah. Pembatasan ini juga membantu menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar Masjidil Haram.

  • Kereta bayi

Perubahan lainnya yang mencolok adalah larangan membawa kereta bayi ke dalam Masjidil Haram. Meskipun membawa anak-anak kecil untuk beribadah adalah hal yang dianjurkan, larangan ini diterapkan untuk menghindari kemungkinan kerumunan atau gangguan bagi jamaah lainnya. Para orang tua diharapkan untuk menggunakan alternatif lain, seperti gendongan atau kereta dorong yang lebih ringan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan Masjidil Haram dapat tetap menjadi tempat ibadah yang aman, nyaman, dan terjaga kebersihannya. Jamaah diharapkan untuk mematuhi aturan baru ini demi kepentingan bersama dan keselamatan seluruh umat Islam yang berkunjung ke Masjidil Haram.

Area Khusus untuk Kereta Bayi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga melarang penggunaan kereta bayi (stroller) di area mataf lantai dasar atau pelataran Ka’bah tempat tawaf. Pihaknya menyediakan area khusus untuk stroller di lantai atas mataf (area yang sama dengan pengguna kursi roda saat tawaf) dan mas’a (area lari antara Safa dan Marwa).

Meski demikian, apabila terjadi kepadatan di lantai mataf dan mas’a maka jemaah dilarang membawa kereta dorong memasuki Masjidil Haram, demikian lapor Saudi Gazette akhir Januari 2024 lalu. Masjidil Haram adalah pusat ibadah haji dan umrah umat Islam. Di dalamnya terdapat Ka’bah yang dikelilingi jemaah saat melakukan tawaf. Ka’bah juga menjadi kiblat umat Islam di seluruh dunia.

Target 10 juta Jemaah

Pada tahun ini, Arab Saudi menargetkan 10 juta jemaah umrah datang dari luar negeri pada musim 1445 H. Sejumlah fasilitas turut diluncurkan untuk memudahkan pendaftaran dan mobilisasi jemaah.

Menurut laporan kantor berita Saudi, SPA, sudah ada dua kloter jemaah undangan Raja Salman yang melakukan umrah. Kloter pertama pada awal Januari 2024 dan kloter kedua pada awal Februari 2024 ini.

Baca Juga:  Daftar Negara dengan Pengelolaan Sampah Terbaik di Dunia, Patut Ditiru!