
Pemerintah akhirnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Dikutip dari www.menpan.go.id, SKB untuk hari libur dan cuti bersama tahun 2026 adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025. Jumlah hari libur yang disepakati adalah 17 hari dan jumlah cuti bersama adalah 8 hari.
Adapun, pelaksanaan cuti bersama tahun 2026 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Untuk Selengkapnya, berikut ini adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2026:
Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Idulfitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Iduladha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2026
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret: Idulfitri 1447 H
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Iduladha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Itulah Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 di atas bisa menjadi patokan untuk mengajukan cuti dan liburan. Sobat Kovermagz sudah bisa mulai merancangnya dengan teliti karena terkait dengan pekerjaan atau liburan. Semoga artikel ini bermanfaat!


