Trading Binary Option, Bisnis atau Judi?

TINDAKAN HUKUM BINARY OPTION

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai metode trading binary option ibarat judi dan ilegal di Indonesia. 

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bappebti mengeluarkan Siaran Pers tentang “Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin” berisikan pemblokiran 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. 

Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada tahun 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs. Selain situs pialang berjangka luar negeri, terdapat juga domain situs dari entitas yang melakukan kegiatan opsi biner (Binary Option).

Sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu mempelajari tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesain perselisihan, dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan. 

Penulis: Ikbar Sinaga