Seluruh Unit Hotel GranDhika Indonesia Tidak Potong Gaji Karyawan dan Daily Worker Disaat Pandemi Covid-19

Jakarta, 6 April 2020 – Pandemi global Covid-19 yang melanda di dunia secara tidak langsung telah berdampak besar bagi sejumlah aspek. Mulai dari ekonomi, pariwisata, sosial hingga mempengaruhi kondisi alam. Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di tengah masyarakat turut memukul perekonomian negara Indonesia. Dalam hitungan bulan, Covid-19 telah mengubah cara hidup dan kondisi masyarakat khususnya Indonesia. Adanya wabah ini membuat semua elemen bekerja sama mengatasi virus corona. Mulai dari physical distancing, work from home hingga penggalangan dana yang digalakkan mulai dari kalangan selebriti, lembaga / perusahaan, hingga masyarakat umum.

Virus corona berdampak juga pada sektor pariwisata di Indonesia, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia menurun. Selain itu, menghantam bisnis hotel di Indonesia diantaranya 3 unit Hotel GranDhika Indonesia yang ada di Jakarta, Medan dan Semarang. Tingkat hunian hotel turun drastic kisaran 50 – 80 persen. Adapun biaya operasional paling besar dalam industry hotel adalah tenaga kerja serta biaya listrik dll. Hotel dengan kondisi yang mulai merasakan penurunan, untuk keberlangsungan beberapa hotel sudah melakukan beberapa langkah dengan mulai menghabiskan cuti, bekerja secara giliran atau dirumahkan, unpaid leave (cuti yang tidak dibayarkan) hingga mengambil langkah PHK karyawan.

Namun tidak semua hotel di Indonesia merumahkan karyawannya, Corporate Hotel GranDhika Indonesia yang dibawah naungan PT. Adhi Commuter Properti serta merupakan anak perusahaan dari PT. Adhi Karya Tbk. tetap mempekerjakan seluruh karyawan hingga Daily Worker (Pekerja harian lepas) bekerja seperti biasa di unit hotel. “Sebagaimana telah diputuskan pada Rapat Direksi PT. Adhi Karya dan PT. Adhi Commuter, atas dasar kemanusiaan untuk meringankan kondisi ekonomi masyarakat saat pandemic Corona / Covid-19 memberikan kebijakan perihal Daily Worker tetap memperoleh upah yang sama seperti biasanya dengan pendapatan minimal UMK daerah masing-masing, begitupun seluruh karyawan hotel.” ujar Teny Sundari selaku Manager Divisi Hotel – Hotel GranDhika Indonesia.

“Bukan bearti Kami tidak mengikuti arahan pemerintah Indonesia untuk physical distancing dan Stay at Home (berdiam dirumah) untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini. Kami mengatur jadwal seluruh karyawan termasuk Daily Worker untuk Work from Home dan Work from Office secara bergantian. Jika karyawan mendapatkan jadwal untuk work from home, kami tidak melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan tersebut.” ucap Herwinda Ruthy sekalu Corp. Human Resources Hotel GranDhika Indoneisa.

“Kami juga menjalankan arahan dari pemerintah untuk physical distancing bagi karyawan yang work from office. Karyawan yang menjapatkan jadwal Work from Home akan mendapatkan tugas-tugas yang harus dikerjakan termasuk didalamnya online training yang sudah ditargetkan untuk diselesaikan dan tidak hanya itu, karyawan pun wajib untuk melakukan absen secara online” tambahnya.

Sumber: Press Release Terkait