Aturan tersebut dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara itu, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, antara lain:
- Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:
- 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, Zainuddin Abdul Madjid, Kualanamu, Sultan Hasanuddin, Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program haji), Minangkabau hanya untuk program haji), Sultan Mahmud Badaruddin II hanya untuk program haji), Adisumarmo (hanya untuk program haji), Syamsuddin Noor (hanya untuk program Haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (hanya untuk program haji).
- Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
- 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
Dengan adanya aturan ini, Kemenhub berharap dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar tetap waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protol kesehatan yang telah diberlakukan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan segera melakukan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh sekaligus sebagai syarat agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.