Wacana pemerintah yang akan mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam waktu dekat. Rencana ini akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai bagian dari langkah Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP ialah untuk menjaring penduduk yang wajib pajak guna memberi kemudahan kepada wajib pajak.
“Terkait dengan NIK, sebelum ngomong NIK, ini yang perlu kami garis bawahi bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak,” katanya, dilansir dari detikfinance, Jumat (27/5/2022).
“Konteksnya adalah Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia. Kalau daftar NPWP, kalau sudah mulai punya gaji, punya apa, yang dikasih NIK-nya aja, nggak dibuatin NPWP seperti sekarang. Ini kemudahan bener-bener nggak perlu lagi punya 2 identitas ada NIK, ada NPWP tersendiri,” sambungnya.
Hestu juga mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan di negara ini. Integrasi NIK dan NPWP ini memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP terlebih dahulu ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP).
“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bersepakat untuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk mengintegrasikan data NIK dan perpajakan. Bentuk kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam Layanan DJP.
Berikut cara agar NIK dapat terintegrasi dan diaktivasi dengan NPWP:
- Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak (WP) bisa menginformasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP.
- Pihak DJP akan mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri dengan data penghasilan setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahukan langsung kepada pemilik NIK bahwa NIK-nya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.
Semoga dengan layanan integrasi satu data nasional mempermudah warga negara Indonesia dalam menunaikan kewajibannya untuk melaporkan penghasilan dan membayarkan pajaknya selaku warga negara yang baik dan terhormat.