Ketahui Perbedaan E-KTP dan KTP Digital, Wajib Tahu!

Ketahui Perbedaan E-KTP dan KTP Digital, Wajib Tahu!
Ketahui Perbedaan E-KTP dan KTP Digital, Wajib Tahu!

Belakangan ini, tengah ramai diperbincangkan tentang adanya perbedaan e-KTP dan KTP digital yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak?. 

Masyarakat Indonesia dulunya mengira bahwasanya e-KTP dan KTP digital adalah sesuatu hal yang sama. Namun, nyatanya tidaklah demikian. Salah satunys yang menjadi pembeda ialah terdapat quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia.

Membutuhkan Koneksi Internet

Meski begitu, pembuatan e-KTP digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet. Bagi masyarakat Indonesia yang sudah memiliki KTP digital tak perlu lagi mencetak ataupun menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan sudah bisa menyimpannya di ponsel masing-masing.

Identitas Digital Kependudukan adalah representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Adanya e-KTP digital ini tidak langsung menghapus penggunaan KTP elektronik. Melainkan masih akan diterapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Di sisi lain, melansir dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, KTP digital adalah pemindahan E-KTP (KTP elektronik) ke dalam bentuk digital pada handphone berupa foto maupun kode QR (QR code). Digitalisasi pada kartu identitas diri nantinya dapat anda buka melalui aplikasi khusus. Namun, hingga sekarang, perangkat lunak yang dimaksud belum kunjung diluncurkan.

“Nah, aplikasinya belum terpasang di Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (pengguna iOS). Saat ini masih uji coba internal di Dukcapil”, terang Zudan.

Alih-alih demikian, uji coba internal telah terselenggara sejak pertengahan 2021 di sejumlah 58 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menguatkan sekaligus membenahi sistem, termasuk pula keamanan siber. Sehingga data rekening bank pada mobile banking terjamin keamanannya dari ancaman tindakan melanggar hukum.

“Insya Allah data kami aman, seperti rekening bank di mobile banking rekan-rekan, di handphone ada nomor rekening bank”, kata Zudan yang dikutip dari laman Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) pada Senin, 13 Februari lalu. (Mengutip dari Tempo.com). 

Menjadi lebih ringkas dan tak memerlukan kartu KTP fisik menjadi perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Nantinya, Dukcapil Kemendagri mewajibkan warga melaksanakan verifikasi untuk menjamin keamanan data.

“Kami bisa melakukan verifikasi (KTP) di gital setelah ada verifikasi NIK, PIN, foto wajah (face recognition), dan dibuat dengan tingkat keamanan berlapis”, terang mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.

Untuk lebih ringkasnya, berikut ini perbedaan e-KTP dan KTP digital yang wajib untuk sobat kover ketahui. 

Bentuk

Meninjau dari bentuknya, adapun wujud dari KTP d-igital adalah dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu anda pindai (scan). Sementara E-KTP harus di terbitkan dan di cetak oleh Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili.

Lokasi Penyimpanan

Perbedaan E-KTP dan KTP Digital berikutnya terletak pada lokasi atau penyimpanannya. Standar ukuran kartu KTP elektronik sekitar 8,56 x 5,398 cm dan bisa anda simpan di dalam dompet. Namun, terkadang karena ukurannya yang minim membuat seringkali orang teledor, hilang bahkan menjadi rusak.

Sedangkan HP yang saat ini kerap di anggap kebutuhan, selalu dapat di bawa ke mana-mana. Dengan kehadiran KTP digital tentunya lebih ringkas dan terbebas dari risiko kerusakan kartu.

Aksesibilitas

Untuk membuka KTP digital tersebut harus ada koneksi internet. Yang mana dengan cara memindai QR (quick response) code. Selain itu, anda juga harus menginstal aplikasi tertentu seperti penjelasan Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudahan

Terakhir yang menjadi perbedaan e-KTP dengan KTP digital ialah kemudahan masyarakat penduduk Indonesia. Pasalnya, supaya dapat merasakan berbagai fasilitas layanan publik, tidak perlu menyediakan fotokopi KTP lagi. Sehingga lebih efektif, efisien, dan tentunya lebih hemat pengeluaran. 

Syarat Untuk Membuat KTP digital

  • Memiliki HP atau smartphone.
  • Memiliki KTP Elektronik.
  • Jika belum memiliki KTP Eletronik, syaratnya harus sudah melakukan perekaman.
  • Memiliki email dan nomor hp yang aktif.

Cara membuat KTP digital

Berdasarkan laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), adapun langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
  • Mengisi data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data.
  • Lalu, Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Scan QR code pada layar yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD.
  • Kemudian, masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi.
  • Aktivasi IKD telah selesai

Penting untuk kita ketahui, pembuatan KTP digital tahap pertama di lakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, kemudian Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik.

KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Itulah informasi seputar perbedaan e-KTP dan  KTP digital. Walaupun belum ada kabar resmi mengenai kapan peluncurannya. Banyak masyarakat yang tak sabar menantikan digitalisasi kartu identitas ini. Apakah sobat kover salah satunya?. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan anda ya.

Baca Juga:  Turut Berdukacita! Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Intip Profil dan Rekam Jejaknya