Catat, Begini Protokol Resmi Kesehatan di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pemerintah RI secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Protokol tersebut disusun oleh Kemenparekraf bersama para pemangku kepentingan, serta kementerian terkait. Protokol juga disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan khusus bagi pengunjung tempat wisata.

Berikut daftar panduan protokol kesehatan bagi pengunjung tempat wisata pada era new normal:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata.
  2. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
  3. Selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata.
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  6. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
  7. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  8. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Baca Juga:  Catat! Ini 5 Tips Liburan Aman saat Musim Hujan

Salah satu tempat wisata di Bogor, Taman Safari Bogor (TSB), menerapkan beberapa protokol kesehatan bagi pengunjung tempat wisata. TSB membuka kembali operasionalnya pada 15 Juni 2020.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah pengunjung wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

Humas TSB, Yulius H Suprihardo, menuturkan bahwa pihaknya juga akan terus selalu mengingatkan pengunjung untuk melakukan kedua protokol kesehatan tersebut melalui bagian informasi. Selain itu, tempat wisata Ancol juga memberlakukan protokol kesehatan.

Beberapa protokol tersebut, seperti pengunjung wajib memakai masker, dan melalui prosedur pengecekkan suhu tubuh. Pengunjung juga dianjurkan untuk sering mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, atau menggunakan hand sanitizer.

Pengunjung wajib menerapkan jaga jarak di semua area, termasuk antrean wahana, restoran, dan fasilitas lain dalam kawasan Ancol.

Selanjutnya, Kawasan Wisata Gunung Api Purba Nglanggeran juga memiliki beberapa protokol kesehatan bagi pengunjung tempat wisata meski masih belum dibuka untuk umum.

Beberapa protokol kesehatan tersebut mencakup kewajiban pengunjung untuk mencuci tangan, serta menjaga jarak saat mengantre.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Catat, Protokol Kesehatan untuk Pengunjung Tempat Wisata, Seperti Apa?”, https://travel.kompas.com/read/2020/06/25/103000727/catat-protokol-kesehatan-untuk-pengunjung-tempat-wisata-seperti-apa-?page=2.