UJIAN NASIONAL 2021 RESMI DITIADAKAN !

Sebelumnya kita ketahui bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, Ujian Nasional (UN) akan dihentikan atau dihapus pada 2021. Pelaksanaan UN terakhir akan dilaksanakan pada 2020. Nadiem menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019) sebelumnya.

Saat itu kebijakan ini dibuat dikarenakan ujian nasional selama ini dinilai banyak bermasalah. Berdasarkan survei dan diskusi dari orang tua, siswa, hingga guru dan kepala sekolah disebutkan bahwa materi yang digunakan dalam UN cenderung padat. Akibatnya, siswa hanya fokus pada penghafalan materi, bukan kompetensi.

Tak hanya itu, Nadiem juga menyebut UN yang digelar di akhir jenjang sekolah banyak membuat siswa stres.

Nadiem mengklaim sistem Asesmen Kompetensi Minimum tak tak hanya menilai siswa, tapi juga mampu memetakan sekolah berdasarkan kompetensi materi yang diujikan.

“Asesmen Kompetensi Minimun, adalah kompetensi yang benar-benar minumum, dimana kita bisa memetakan sekolah dan daerah berdasarkan kompetensi minimum. Materinya yang bagian kognitif ada dua. Satu adalah literasi dan kedua adalah numerasi,” ujar Nadiem

Namun dengan seiiringnya waktu dan dikarenakan kondisi pandemi saat ini kebijakan yang diambli sedikit berubah dimana kebijakan tersebut akhirnya resmi diberlakukan pada 1 Februari 2021, Nadiem Makarin mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Para peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Adapun ujian diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik. Begitu juga dengan peserta didik penyetaraan.

Sedangkan untuk para peserta didik di lingkup SMK, selain ujian tertulis juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Tak berbeda dengan kenaikan kelas, dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Dalam surat edaran itu dijelaskan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong belajar bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

 

 

Penulis : Annette Thresia Ginting

Sumber : Berbagai Sumber