Siap-siap! Kominfo RI Akan Blokir X dan Telegram

Kabar tidak sedap datang dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo). Pasalnya, dalam waktu mendekat Kominfo akan segera blokir platform media sosial X atau yang dulu bernama Twitter di Indonesia. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan X terancam diblokir apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia. Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X terkait konten dewasa.

Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. Semuel pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.

“Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika, seperti dikutip detikJabar dari detikInet.

Perlu diketahui, platform media sosial milik Elon Musk tersebut memang telah mengizinkan penggunanya mengunggah konten dewasa dan pornografi. Perubahan pada aturan ini bukanlah suatu kejutan, karena X, di bawah Elon Musk, telah bereksperimen meng-hosting konten dewasa dengan komunitas NSFW. Keputusan tersebut diumumkan X pada akhir Mei 2024.

Pengguna X sekarang bisa mem-posting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dihasilkan AI. Kebijakan X itu, kemudian mendapat reaksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, pihak kementerian terus berupaya mengurangi konten porno di X.

Semuel mengungkapkan, pemerintah akan menindak tegas setiap platform digital yang tidak mematuhi aturan di Indonesia termasuk X. Semuel menyatakan, bila platform X tak mau mematuhi aturan terkait penghapusan konten pornografi, maka pengguna harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain. 

“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih,” ucapnya.

Meski belum final, keputusan Kominfo untuk memblokir X menuai kritik pedas dari netizen Indonesia. Banyak yang justru berharap agar Kominfo dibubarkan. Bahkan ada juga salah satu akun yang menyebarkan petisi untuk menolak pemblokiran X yang dilakukan Kominfo. Cuitan itu mendapat 465 balasan dan 7,7 ribu posting ulang.

“semua2 di liat dari sisi negatif doang tanpa tau sisi positifnya lebih banyak”

“tau enggak lu di x bisa bantu banyak umkm, penggalangan dana atau info apa2 kebanyakan dan gercepnya di x”.

“Mending bubarin Kominfo” balas netizen. 

“Alasan aja pornografi, padahal gak mau aja para pejabatnya dikit-dikit digoreng dan diviralin di X” komentar akun lainnya. 

“Giliran bokep diurusin, judol dibiarin merajalela” ungkap netizen.

“Suka-suka lo lah @kemkominfo, mending lo urusin tuh judol. Hobi banget lo ngerecokin kebahagiaan orang” tulis akun lainnya membalas.

“Sebenarnya..mau Blokir Pornografi atau Blokir suara rakyat ?? Hayoo ngaku !! Rakyat mau dikadalin 

“Kalau mau serius mah, blokir dulu judol dan michat..!!

“Kalo twitter diblokir kominfo, kalian bakal ganti aplikasi atau mending kominfonya aja yg diganti?”

“Blokir Pornografi YES!

Blokir X-Twitter NO!#tolakblokirx

“Sekali hayo isi petisi ini, kalian tidak mau kan tempat yg asik ini di usik #tolakblokirx

Pemblokiran Terhadap Telegram

Tak hanya X, Kominfo juga berencana akan memblokir Telegram. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Telegram adalah satu-satunya platfom digital yang sampai saat ini tidak kooperatif membantu pemerintah memberantas judi online. 

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi dikutip dari Kompas.com (19/6/2024).

Kemenkominfo berikan waktu satu minggu untuk Telegram 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada Telegram sebanyak dua kali untuk segera menghapus seluruh konten bermuatan judi online. 

Adapun dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Telegram, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform tersebut membersihkan konten yang bermuatan judi online.

“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Jadi ada yang pending, pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram. Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir. 

Pengiriman surat peringatan itu merupakan mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah, sekaligus menjaga nilai demokrasi di ruang digital dalam proses pemberantasan judi online.