Di sebagian negara di dunia mengganggap bahwa aplikasi WhatsApp adalah satu-satunya aplikasi pesan instan yang dapat terhubung dengan siapa saja baik didalam negeri maupun luar negeri tanpa ada batasan waktu dan jarak. Namun hal ini tidak bagi negara-negara ini.
Ya, terdapat sepuluh negara yang diketahui membatasi penggunaan aplikasi WhatsApp tersebut mulai dari melarang penggunaan fitur maupun memblokirnya. Alasan sejumlah negara memilih memblokir aplikasi milik Mark Zuckerberg itu pun beragam. Ada karena untuk mendukung industri telekomunikasi lokal, politik, keamanan hingga enkripsi tingkat tinggi WhatsApp yang mengakibatkan pemerintah kesulitan menjalankan sensor.
Lantas negara mana sajakah itu ? Dalam artikel ini, kami akan membahasnya untuk anda. Simak ulasannya di sini!
1. Turki
Turki telah menerapkan blokade pada beberapa aplikasi media sosial, termasuk Twitter, Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Pemerintahan Presiden Erdoğan mengusulkan undang-undang untuk mengkriminalisasi disinformasi dan meningkatkan kontrol atas media sosial, namun hal ini mendapat tentangan dari anggota parlemen dan masyarakat sipil. Selain itu, pihak berwenang Turki meminta data pengguna dari WhatsApp, sebuah permintaan yang ditolak oleh platform tersebut.
2. Qatar
Undang-undang Telekomunikasi Nomor 34 Tahun 2006 yang diresmikan Qatar, melarang penggunakan WhatsApp. Sebab, setiap orang atau organisasi dilarang menyediakan telekomunikasi kepada publik tanpa izin yang dikeluarkan otoritas Qatar
3. Turkmenistan
Internet diizinkan diakses perseorangan mulai tahun 2008. Sejak itu aksesnya meningkat. Namun, internet diatur ketat dan hanya tersedia untuk segelintir kalangan. Laman yang dijalankan oleh organisasi HAM dan kantor berita diblokir. Selain itu, warga biasa tak bisa mengakses World Wide Web dan terbatas pada penggunaan ‘Turkmenet’, komunitas daring dalam bahasa Turkmenistan atau versi Internet yang disensor.
Platform sejuta umat seperti Facebook, YouTube, dan Twitter tak dapat diakses melalui Turkmenet. Upaya menghindari penyensoran ini pun dapat mendatangkan konsekuensi serius. Meski begitu, tersedia media sosial Rusia ‘Odnoklassniki’ dan sistem ‘Mail Agent Chatting’. Ada juga media sosial lokal Turkemnistan ‘E-Dostluk’ yang sudah dapat diakses saat ini.
4. Korea Utara
Negeri Kim Jong-un ini resmi memblokir Facebook dan Twitter pada 2016. Siapa pun yang mencoba mengaksesnya dengan cara yang ‘tak pantas’ atau mendistribusikan ‘data antirepublik’ akan dihukum.
Meski begitu, sebelum ada larangan, hanya segelintir warga Korea Utara yang dapat mengakses internet ke seluruh dunia. Hampir semuanya dibatasi pada intranet yang dikendalikan pemerintah. Pemblokiran resmi pun hanya berpengaruh pada warga negara asing untuk mengunggah informasi dari Korea Utara ke dunia yang lebih luas.
5. China
Sejak Juli 2009, Negeri Tirai Bambu alias China memang telah memblokir layanan Facebook, Twitter, dan Google. Tujuannya ialah untuk memutus komunikasi di kalangan aktivis menyusul kerusuhan di Xinjiang. Begitupun dengan aplikasi WhatsApp dan Instagram yang telah diblokir oleh negara tersebut.
Sebagai alternatif aplikasi perpesanan, warga China menggunakan WeChat. Namun, pihak aplikasi wajib membagikan data pengguna pada negara. WeChat pun memiliki monopoli atas data pengguna, termasuk aplikasi mini untuk membayar tagihan, membuat janji dengan dokter, dan mengajukan laporan polisi. Pada 2017, WeChat meluncurkan rencana kartu ID virtual yang akan diakui oleh negara.
Uniknya, aplikasi TikTok juga tak tersedia di China, meski pengembangnya adalah perusahaan China bernama Bytedance. Sebagai gantinya, warganet menggunakan aplikasi kembarannya, Douyin, yang juga dikembangkan oleh Bytedance. Ada juga aplikasi Sina Weibo sebagai pengganti Twitter, sedangkan Baidu digunakan sebagai mesin pencari pengganti Google.
6. Kuba
Berbeda dengan negara lainnya. Kuba justru membatasi akses WhatsApp dan berbagai aplikasi media sosial dengan alasan unik. Bukan karena politik, keamanan, atau sensor. Melainkan karena biaya menggunakan internet di Kuba yang sangat mahal, bahkan lebih mahal dari UMR warga Kuba. Oleh karena itulah, pemerintah Kuba membatasi penggunaan aplikasi WhatsApp tersebut.
7. Suriah
Di tengah perang saudara yang berkepanjangan sejak tahun 2011, pemerintah Suriah semakin meningkatkan kontrolnya atas komunikasi dan informasi. WhatsApp adalah salah satu aplikasi yang dilarang atau diganggu oleh rezim Suriah, karena dianggap sebagai alat bagi para aktivis dan pemberontak untuk berkoordinasi dan berkomunikasi.
8. Iran
Meski tak memblokir WhatsApp, banyak aplikasi sejuta umat dilarang di negara tersebut. Facebook dan Twitter telah dilarang di Iran sejak 2009 di tengah sengketa Pemilu dan protes massa. Sejumlah warga mencoba mengakalinya dengan VPN. Namun, muncul usulan UU yang dapat mengkriminalisasi VPN, mewajibkan identitas untuk mengakses internet, dan memberi kendali atas laman pada badan keamanan.
Pada 2020, Iran mengumumkan sedang bekerja sama dengan China untuk membuat internet nasional Iran, serupa dengan kontrol ‘Great Firewall’ China. Sejumlah platform besar yang diblokir Iran meliputi Telegram, Twitter, Facebook, dan YouTube. Hanya WhatsApp dan Instagram yang masih menjadi platform media sosial asing tersisa yang tak diblokir negara itu.
9. Zambia
Layaknya negara lainnya yang ada di dalam daftar ini, Zambia juga ikut memblokir WhatsApp, Facebook, dan aplikasi media sosial lain karena permasalahan politik yang ada di negaranya.
10. Uni Emirat Arab (UEA)
Alasan pelarangan WhatsApp di Uni Emirat Arab cukup berbeda dengan negara lain. WhatsApp diblokir karena permintaan perusahaan telekomunikasi lokal yang kehilangan keuntungan akibat hadirnya aplikasi pesan milik Facebook itu. Penduduk Uni Emirat Arab sering menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman mereka. Ini mengakibatkan hilangnya keuntungan bagi operator telekomunikasi lokal.